Anggota Dewas Moestopo Laporkan Mantan Ketua Pembina Yayasan
Adanya kasus dugaan penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo periode tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Adanya kasus dugaan penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo periode tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023.
Pelapor dalam kasus dugaan tersebut adalah anggota Dewan Pengawas yayasan tersebut, Syaripudin S. Pane.
BACA JUGA:Hadir di Wisuda Universitas Moestopo, Ganjar Pranowo Harap Generasi Muda Indonesia Mampu Bersaing
Syaripudin mengatakan dirinya tidak ingin adanya dugaan korupsi dan penggelepan tersebut terus terjadi di Kampus Moestopo.
"Peristiwa yang terjadi di Moestopo terjadi berlarut-larut dan tidak bisa diselesaikan di meja rapat yayasan dan akhirnya saya sebagai anggota Dewan Pengawas akhirnya berinisiatif membawa kasus ini ke pengadilan," katanya kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.
"Selama saya ini, dugaan korupsi dan penggelepan tersebut masih terus berlanjut disini," tambahnya.
Dirinya juga ingin kasus tersebut ditegakkan secara hukum.
BACA JUGA: 790 Mahasiswa Baru Universitas Moestopo Dibekali Semangat Cinta Tanah Air dan Antikorupsi
"Saya ingin hukum ditegakkan," tuturnya.
Sementara mantan Ketua Pembina Yayasan UPDM, drg Hermanto selaku terlapor mengaku siap dalam menghadapi laporan polisi tersebut.
"Siap menghadapinya, saya bukan pertama kalinya menghadapi laporan seperti ini," terangnya.
Kasus tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5686/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: