Polda Metro Sita Sejumlah Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Polda Metro Sita Sejumlah Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dokumen pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar dia, Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim

Meski demikian, Ade tak memerinci dokumen apa saja yang disita terkait kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut bakal jadi barang bukti tambahan dalam kasus tersebut.

"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," ujarnya.

Seblumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktover 2023.

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Firli Bahuri, salah satunya soal foto dirinya saat bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis di Jakarta.

Ade mengatakan, kepada penyidik, Firli membenarkan adanya pertemuan tersebut terjadi di Lapangan Badminton GOR Tangki Sawah Besar, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Polri : Firli Akui Pernah Pertemuan dengan Eks Mentan SYL Maret 2022

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan pengakuan Firli, pertemuan itu terjadi pada Maret 2022. 

"(Firli Bahuri) membenarkan (pertemuan itu), sekira bulan Maret 2022," kata Ade.

Namun, Ade enggan membeberkan apakah ada pemberian uang dalam pertemuan itu atau tidak.

Ia berdalih hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: