Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah
Kemenag akan wajibkan program Bimwin bagi pasangan yang akan menikah-Ilustrasi/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, belum lama ini.
“Saat ini memang belum wajib, namun tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin."
BACA JUGA:Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
"Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” kata Kamaruddin, Kamis 26 Oktober 2023.
Lebih jauh, Kamaruddin mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
BACA JUGA:Sebagai Bentuk Kepedulian, Kemenag Imbau Umat Muslim Salat Ghaib untuk Korban Konflik Palestina
BACA JUGA:Kemenag Asesmen 3 Ponpes Al Zaytun
Sehingga, diperlukan langkah cepat untuk menangani masalah stunting.
“Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024, untuk itu mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan. Karenanya, ilmu, keterampilan, dan sikap bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN. Ini untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
“Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar. Cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: