Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Penggugat, Brian Demas Wicaksono (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya, Sunandiantoro (kiri) dan Anang Suindro (kanan) -Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

"Selain KPU RI sebagai tergugat, kami juga memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III," ucap Anang. 

"Sehingga kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads