Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

Rocky Gerung (tengah) disambut oleh pendukungnya usai diperiksa Bareskrim-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus penyebaran hoax Rocky Gerung.

"Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat konferensi pers, Senin, 30 Oktober 2023.

Djuhandani menjelaskan emeriksaan saksi ini masih akan terus berlanjut.

BACA JUGA:Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoax Naik Penyidikan!

BACA JUGA:Bareskrim Polri Curigai 3 Orang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Petunjuk Dari Aliran Dana dan Kendaraan

Ia mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaporan guna melengkapi alat bukti.

Sejumlah daerah itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga DI Yogyakarta.

"Rencana minggu depan atau minggu ini, kami akan mengirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Sejumlah Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Berasal Dari Hibah

BACA JUGA:Jasad Petugas Imigrasi Diautopsi, Hasilnya Begini

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat TindaknPidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan resmi, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: