Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoax Naik Penyidikan!

Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoax Naik Penyidikan!

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus penyebaran berita hoax Rocky Gerung.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ia mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG.

BACA JUGA:Saat Rocky Gerung Digeruduk, Refly Harun Terkena Lemparan Botol Hingga Dievakuasi Lewat Sawah

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan resmi, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketut mengatakan Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," lanjutnya.

Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Pengamat Politik, Rocky Gerung pada Rabu, 13 September 2023.

BACA JUGA:Ikuti Tes Kesehatan, Anies Baswedan dan Cak Imin Puasa Sejak Semalam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan pihaknya mencecar Rocky dengan 45 pertanyaan.

Ia menjelaskan materi pemeriksaan itu berisi ceramah yang disampaikan oleh Rocky pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

"Interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB, sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023, di Islamic Centre Bekasi, pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: