Siap-siap, Lokasi Ini Jadi Sebaran Titik Razia Uji Emisi 1 November 2023
Perluas Jangkauan Uji Emisi, DLH DKI Jakarta Latih Teknisi Bengkel di Bandung-dok. Pemprov DKI Jakarta-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah itu diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Menakar hasil evaluasi itu, uji emisi kendaraan dinilai penting untuk menekan pencemaran udara di ibu kota yang makin mengkhawatirkan.
BACA JUGA:22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya
Razia uji emisi bagi kendaraan dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Adapun denda tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: