Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Tangerang Depok dan Bogor Rabu 1 November 2023
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info
Sementara layanan SIM Keliling di kawasan Bekasi, bisa Anda jumpai di Metropolitan Mall Bekasi.
Oiya, sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya dapat memproses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selain dua golongan SIM tersebut, Anda bisa mendatangi Satpas SIM dan Gerai SIM terdekat.
4 Syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, setidaknya ada 4 syarat yang wajib dibawa oleh pemohon.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Jokowi Enggan Komentari Kekecewaan PDIP Soal Gibran Cawapres Prabowo
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: