Caleg Pemilu 2024 Ogah Publikasi Riwayat Hidup, KPU Surati Parpol

Caleg Pemilu 2024 Ogah Publikasi Riwayat Hidup, KPU Surati Parpol

Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID- KPU RI mengaku, kembali melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024

Surat tersebut, kali ini berisikan tentang permintaan izin membuka daftar riwayat hidup para caleg DPR RI kepada publik.

Sebanyak 30 persen dari 9.917 caleg DPR dalam DCT (daftar calon tetap), 'ogah' membuka daftar riwayat hidup. 

2.965 caleg DPR (30 persen) dari 18 parpol Pemilu 2024 tidak bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup.

Dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR bersedia sepenuhnya dibuka daftar riwayat hidup.

Ada 2 parpol yang para caleg nya tidak mempublikasikan riwayat hidup yakni, Golkar dan PSI

BACA JUGA:Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024

Atas dasar itulah, KPU meminta izin kepada parpol Pemilu 2024.

"KPU berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT. Pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Selasa 7 November 2023. 

Idham mengatakan, KPU beberapa kali membahas persoalan daftar riwayat hidup para caleg dengan parpol.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 9.917 Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu 2024

Pembahasan itu, dilakukan secara langsung dengan pihak parpol.

"Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," ucap Idham.

Oleh sebab itu, Idham menegaskan, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT bisa dipublikasikan jika sudah mengantongi izin parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: