Ini Perkiraan Awal Puasa dan Idul Fitri 2024 yang Kemungkinan Dimulai Setelah Pemilu

Ini Perkiraan Awal Puasa dan Idul Fitri 2024 yang Kemungkinan Dimulai Setelah Pemilu

Ilustrasi hilal di padang pasir-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bulan Ramadan 2024 diperkirakan akan jatuh 5 bulan lagi dan diikuti Hari Raya Idul Fitri yang masuk satu bulan setelahnya. 

Sejumlah prediksi baik dari penanggalan masehi dan hijriah pun mulai bermunculan.

BACA JUGA:Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat

BACA JUGA:Pertimbangan Ini Kemenag Tetapkan Idul Adha 29 Juni, Hilal Awal Zulhijah 1444 H di Bawah Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS

Berdasarkan tanggal masehi, awal Ramadan kemungkinan masuk pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024. Itu berarti awal puasa kemungkinan akan dimulai sebulan setelah pesta demokrasi Pemilu 2024.

Sementara untuk Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, kemungkinan akan masuk sebulan setelah Ramadan. Namun, itu semua bergantung dengan hasil rukyatul hilal atau pengamatan bulan yang menentukan apakah Ramadan 2024 berlangsung 29 atau genap 30 hari. 

Khusus di Indonesia, sejumlah umat Islam menggunakan dua metode yakni rukyah dan hisab dan diputuskan dalam sidang isbat oleh Kementerian Avama. Hal ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam fatwa MUI disebutkan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI atau Menteri Agama dan berlaku secara nasional. 

BACA JUGA:Pertimbangan Ini Kemenag Tetapkan Idul Adha 29 Juni, Hilal Awal Zulhijah 1444 H di Bawah Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS

BACA JUGA:Rukyatul Hilal Digelar 18 Juni 2023, Kemenag Pantau di 99 Titik Ini

Dalam hal ini, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait yang merupakan ahli atau pakar ilmu astronomi.

Selain itu, Menteri Agama juga bisa berpedoman pada hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dilihat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya (terbitnya hilal di suatu negeri) sama dengan Indonesia.

Rukyatul Hilal merupakan pengamatan hilal (bulan sabit muda) yang dilakukan pada tanggal 29 di tiap akhir bulan dalam penanggalan hijriah. Apabila rukyah tidak berhasil dilihat karena hilal belum bisa dilihat atau adanya faktor cuaca, maka penentuan awal bulan harus disempurnakan 30 hari (istikmal).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads