Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawainya Buntut Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
![Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawainya Buntut Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang](https://cms.disway.id/uploads/2b92807b52eae04e8daab5574ab811e2.jpeg)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat 6 pegawainya buntut polemik sejumlah SHGB dan SHM yang terbit di wilayah pagar laut di perairan Tangerang-Dok. Kementerian ATR/BPN -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat 6 pegawainya buntut polemik sejumlah SHGB dan SHM yang terbit di wilayah pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron mengatakan pemecatan ini dilakukan usai pihaknya melakukan audit investigasi internal.
BACA JUGA:Viral! Buaya Masuk ke Dalam Rumah Warga Saat Banjir, BPBD Bekasi Malah Cek Keaslian Video
BACA JUGA:Jejak Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos, Ditangkap di Singapura dan Proses Diektradisi
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut di wilayah pagar laut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
BACA JUGA:Terkuak! Ini Modus Guru Ngaji yang Lecehkan Bocah di Tangerang
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: