Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang-Bogor Hari Jumat, Intip Biaya Perpanjang SIM C dan SIM A
Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Serunya Main DANAPoly, Rayakan Harbolnas 11.11 Lewat Game Bertabur Hadiah, Bisa Dapat iPhone 15!
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
BACA JUGA:Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo-Gibran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: