Satgas P3GN Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Satgas P3GN Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil menangkap 7.566 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada periode 21 September 2023 sampai 17 November 2023.-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( Satgas P3GN) atau Anti Narkoba menangkap 7.566 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Jumlah kasus tersebut meliputi periode 21 September 2023 sampai 17 November 2023.

"Dimana 6.280 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri Asep, Sabtu, 18 November 2023.

BACA JUGA:PMJ Ajukan Supervisi Dugaan Pemerasan SYL ke KPK, Tapi Diterima Sekadar Koordinasi

Wakabareskrim Polri ini menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan 5.006 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian dari berbagai daerah.

Selain itu, ia menyebut ada berbagai jenis narkotika yang turut disita oleh Polri.

"Yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir," ucap Asep.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 532 kg, jenis tembakau gorila sebanyak 11,3 kilogram, jenis ketamine sebanyak 20,9 kilogram.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Jawa Barat

"Dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir," tambah dia.

Ia menjelaskan sejumlah tersangka itu dijerat dengan beberapa pasal berdasarkan perannya di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi. Dari penangkapan itu setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: