Sopir Truk Tabrak Pemotor di Jakpus Kini Dikenakan Wajib Lapor

Sopir Truk Tabrak Pemotor di Jakpus Kini Dikenakan Wajib Lapor

Ilustrasi Kecelakaan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sopir truk penabrak pengendara sepeda motor yang bonceng tiga dikenakan hanya wajib lapor.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora mengatakan penabrak dua pengendara hingga tewas itu dipulangkan.

"Wajib lapor. Iya (Dipulangkan, red)," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jakpus, Dua Pemotor Tewas

Dituturkannya, hal tersebut terjadi lantaran kedua pihak telah sepakat untuk berdamai atas kejadian yang terjadi pada Senin (20/11).

"Iya karena mereka kan dari segi kekeluargaan mereka mau menyelesaikan untuk perdamaian. Seperti itu dari mereka," tuturnya.

Namun pihaknya belum bisa menentukan penyebab dari motor yang dikendarai AGP (17), MMR (17), dan MRD (16) menabrak truk yang disopiri oleh AB (18).

"Iya, satu aja yang masih dalam kondisi di rumah sakit. Kalau yang 2 kan meninggal. Jadi yang bisa diminta keterangannya ya si sopir itu aja," ucapnya.

BACA JUGA:Firli Tersangka, Eks Wakil Ketua KPK Singgung Hal Kejujuran

Sebelumnya, dua orang tewas dalam kecelakaan sepeda motor dan truk di jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kecelakaan tersebut viral di media sosial Instagram @info_jakartapusat.

Dalam postingan akun tersebut tampak motor tersebut ditaiki tiga orang kemudian menghantam truk mogok.

"2 PEMUDA TEWAS USAI TABRAK TRUK YANG SEDANG MOGOK DI KEMAYORAN," tulis caption akun tersebut, Selasa 21 November 2023.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora mengatakan kecelakaan terjadi sekira pukul 21.15 WIB, kemarin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads