Tersangka Lain Dugaan Penipuan oleh Oknum ASN Tangsel Diamankan Kepolisian

Tersangka Lain Dugaan Penipuan oleh Oknum ASN Tangsel Diamankan Kepolisian

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq (Kiri), mengatakan pihaknya telah menangkap satu tersangka lain kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangerang Selatan berinisial SA.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID - Satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangerang Selatan kembali diamankan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan tersangka tersebut wanita berinisial SA.

"Kami mengamankan satu tersangka wanita lainnya dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangsel," katanya kepada awak media, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Evakusi Denny William yang Berbobot 200 Kg, Gulkarmat Sektor Ancol: Permintaan Keluarga Untuk Dibawa ke RS

BACA JUGA:Evakusi Denny William yang Berbobot 200 Kg, Gulkarmat Sektor Ancol: Permintaan Keluarga Untuk Dibawa ke RS

Diterangkannya, SA diduga berperan mengenalkan korban HA (63) kepada tersangka oknum ASN Tangsel yang bekerja di Dinas Kesbangpol inisial HW (49).

"SA ini memiliki perang mengenalkan korban yang anaknya ingin dijadikan pegawai honorer," tuturnya.

"Ibu itu menyerahkan diri ke Polsek karena sudah tahu melalui media," imbuhnya.

BACA JUGA:Ratusan Bikers Meriahkan Nobar MotoGP Valencia 2023 Bersama Pertamina Lubricants

BACA JUGA:Kisah Isra Jabis yang Kehilangan 10 Jarinya Dalam Penahanan Israel, Ditangkap Setelah Mobilnya Diberondong Peluru

Sedangkan kronologi dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan juga telah dibeberkan polisi.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan awalnya sosok berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban HA (63).

Lalu SA mengenalkan korban kepada tersangka HW (49) yang bekerja di Kesbangpol Tangsel sebagai staff.

BACA JUGA:Resmi Debut! BABYMONSTER Rilis Single Batter Up dengan 6 Member

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads