Tersangka Lain Dugaan Penipuan oleh Oknum ASN Tangsel Diamankan Kepolisian

Tersangka Lain Dugaan Penipuan oleh Oknum ASN Tangsel Diamankan Kepolisian

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq (Kiri), mengatakan pihaknya telah menangkap satu tersangka lain kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangerang Selatan berinisial SA.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Profil Belinda MCI, Juara MasterChef Indonesia Season 11 yang Kemenangannya Jadi Kontroversi, Punya Pendidikan Mentereng!

"HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," ucapnya.

Kemudian korban dan anaknya diajak bertemu perempuan berinisial HE di Kantor Samsat Ciledug dengan menyerahkan berkas lamaran. 

"Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," terangnya.

Kini tersangka disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Wajah Penuh Senyum Para Sandera yang Dilepaskan Hamas: Bye Syukron

BACA JUGA:Dibuka Marsdya Kusworo, Sebanyak 600 Peserta Ikuti Jambore Nasional Potensi SAR di Bumi Perkemahan Cibubur

Diketahui, HW diduga menipu masyarakat yang ingin menjadi pegawai honorer di Tangerang Selatan dengan meminta uang jutaan rupiah. Kini HW telah diamankan Polsek Pondok Aren.

"Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," ujarnya.

"Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp 125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp 37.500.000 yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: