Polisi Terima Surat Perdamain Leon Dozan dan Rinoa Aurora, Kasus Tak Berlanjut?

Polisi Terima Surat Perdamain Leon Dozan dan Rinoa Aurora, Kasus Tak Berlanjut?

Leon Dozan, anak Willy Dozan dilaporkan polisi, diduga aniaya kekasih-Instagram/ @leondozan.official-Instagram/ @leondozan.official

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Belum Ada Restorative Justice Antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan

Susatyo turut menerangkan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice. Yakni syarat formil berupa surat perdamaian dan syarat materil.

"Dalam persyaratan materil tersebut, dicantumkan pula bahwa salah satunya tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat. Bahwa perkara ini kan perkara hukum publik, apalagi pernah viral dan sebagainya, tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat," tutur dia.

"Nanti semuanya akan kita pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sambungnya.

Rinoa Aurora dan Leon Dozan memutuskan berdamai dalam kasus dugaan penganiayaan. Kesepakatan itu tertulis dalam surat perjanjian yang dibuat oleh pihak Rinoa dan Leon.

Dalam surat itu, pihak Rinoa sepakat damai dengan mengajukan beberapa syarat terhadap Leon Dozan yang masih berstatus tersangka. 

Sejumlah syarat tersebut yakni, Leon harus berkelakuan baik kepada Rinoa hingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Beberapa syarat di bawah ini, bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya yang sudah dilakukan [kepada] Rinoa Aurora Senduk," ungkap Yuliana Assad, ibunda Rinoa.

"Dua, bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji akan berkelakuan baik terhadap Rinoa Aurora Senduk sampai kapan pun," lanjut ibunda Rinoa saat membacakan surat perjanjian damai tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Leon Dozan terhadap Kekasih, Tidak Hanya Sekali

BACA JUGA:Leon Dozan Aniaya Kekasih, Pakai Tangan Kosong, Sebabkan Beberapa Luka

Lakukan Penganiayaan Atas Motif Cemburu

Leon diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. 

Ia juga berstatus tersangka dalam penghinaan terhadap institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ucapan penghinaan ke institusi Polri disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: