3 Pria di Lhokseumawe Ditangkap Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya
3 Pria di Lhokseumawe Ditangkap karena Hendak Bawa Enam Pengungsi Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan -Dok. Polres Lhokseumawe-
LHOKSEUMAWE, DISWAY.ID-- Jajaran Polres LHOKSEUMAWE menggagalkan 6 pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi LHOKSEUMAWE, Kecamatan Blang Mangat, Jumat, 8 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
"Pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," kata Henki, Sabtu, 9 Desember 2023.
Henki melanjutkan selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga warga kota Lhokseumawe, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25).
Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara.
Kepada Polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.
"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," pungkasnya.
BACA JUGA:Mantan Ketum AMK Deklarasi Forum PPP Pendukung Prabowo-Gibran
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: