Viral! Seorang Pemuda Diduga Melamar Tantenya Sendiri untuk Dijadikan Istri: Emang Boleh?
Waduh! Seorang Pemuda Diduga Melamar Tantenya Sendiri untuk Dijadikan Istri: Emang Boleh?-Prostooleh (ilustrasi)-Freepik
BACA JUGA:Viral Sepasang Mahasiswa Unand Padang 'Bercinta' di Kamar Masjid, Naudzubillah!
Sejumlah netizen pun menanggapi video viral tersebut yang memang sangat jarang ditemui.
"Kalau masih segaris darah ayah/ibu namanya bukan jodoh. Tapi, nyari penyakit dr gen resesif." ucap netizen
"Mungkin tante yang dimaksud anak sepupunya, kalo di aku ngomongnya tante juga soalnya. bukn tante yang sodara emak bapaknya gitu" kata netizen.
Melamar Pacar ✖️
Melamar Tante ✅ pic.twitter.com/0S80qiKRSF — Rahasia.Remaja (@Boladunia26) December 12, 2023
"Ini tante dri anak saudaranya kakek atau nenek dia kyk nya, simple nya itu si cwe ponakan dari kakek atau neneknya si cwo. soalnya aku jg manggilnya om, tante???? dan boleh dinikahi kok, soalnya bkn mahrom" tutur netter.
BACA JUGA:Sempat Viral, Ini Sosok Mahasiswi PNP yang Ditemukan Tewas usai Erupsi Marapi
BOLEHKAH MENIKAHI TANTE SENDIRI DALAM ISLAM?
Ilustrasi/ Pernikahan --Pixabay
Dalam konteks pernikahan, sebenarnya tidak ada larangan bagi seorang pria untuk menikahi wanita mana pun di dunia ini, selama wanita tersebut bukan mahram baginya.
Mahram sendiri merujuk kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan tertentu yang membuat pernikahan di antara mereka menjadi haram.
Jadi dalam hal ini, bahasa yang tepat adalah "mahram", bukan "muhrim". Muhrim sendiri merujuk kepada seseorang yang sedang menjalani ibadah umrah atau haji.
Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)
BACA JUGA:Bupati Paser dari PKB Viral karena Bagi-bagi Mobil Xpander ke Kades
Dalam ayat di atas, istilah "ibu" mengacu pada ibu kandung dan semua yang berhubungan dengan garis keturunan di atasnya, termasuk nenek dan seterusnya. Sedangkan istilah "anak perempuan" merujuk pada anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: