Viral! Seorang Pemuda Diduga Melamar Tantenya Sendiri untuk Dijadikan Istri: Emang Boleh?

Viral! Seorang Pemuda Diduga Melamar Tantenya Sendiri untuk Dijadikan Istri: Emang Boleh?

Waduh! Seorang Pemuda Diduga Melamar Tantenya Sendiri untuk Dijadikan Istri: Emang Boleh?-Prostooleh (ilustrasi)-Freepik

Berdasarkan ayat di atas, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga jenis: pertama, mahram yang berdasarkan nasab atau hubungan darah. Mereka termasuk ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara perempuan.

Kedua, mahram yang berdasarkan pernikahan. Mereka termasuk mertua perempuan, anak tiri perempuan (anak dari istri), menantu perempuan, ibu tiri, dan saudara ipar perempuan.

Akan tetapi sangat penting untuk dicatat bahwa status mahram saudara ipar perempuan ini tidak permanen. Status ini akan hilang jika pria tersebut tidak lagi menjadi suami dari saudara perempuan yang bersangkutan, baik karena perceraian atau kematian. Hal yang sama juga berlaku untuk bibi dari istri, mereka memiliki status yang sama dengan saudara ipar perempuan.

Ketiga, mahram yang berdasarkan penyusuan. Dalam hal ini, menyusui bayi pada ibu yang sama akan membentuk ikatan mahram antara bayi tersebut dengan anak-anak ibu tersebut, meskipun mereka lahir dari ibu yang berbeda. Mereka termasuk ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan.

BACA JUGA:Zhafirah Zahrim Febrina, Mahasiswi yang Videonya Viral Saat Gunung Marapi Erupsi Kini Masih Dirawat di RS

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saudara mindoan tidak termasuk dalam golongan mahram, sehingga A diperbolehkan menikahi K. Mindoan sendiri sebenarnya adalah saudara jauh, dan bukan termasuk saudara dekat.

Misalnya, putri paman atau putri bibi (istilah Jawa). Oleh karena itu, sudah jelas bahwa mindoan boleh dinikahi oleh A.

Namun demikian, dalam konteks pernikahan, selain mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan status mahram, masih banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan secara bijak dan rasional.

Pernikahan adalah komitmen serius yang membutuhkan pemahaman, kesepahaman, dan kompromi di antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Bayar Rp 23 Triliun

Maka dari itu, sebaiknya memastikan bahwa keputusan pernikahan didasarkan pada landasan yang kuat, saling menghormati dan memahami, serta kompatibilitas yang baik antara pasangan.

Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci dan langkah yang besar dalam menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan saran dan petunjuk dari ahli agama atau pemimpin masyarakat yang dapat memberikan panduan dan nasihat yang tepat dalam memahami aturan-aturan pernikahan dalam agama Islam. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: