Petugas Imigrasi dan WNA Korea Sempat ke Hiburan Malam Bareng Sebelum Dieksekusi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi-Rafi Adhi Pratama-
Sementara Warga Negara Asing (WNA) Korea ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan petugas Imigrasi.
Hengki menjelaskan Dal Joong Kim telah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan.
BACA JUGA:KYB Makin Dekat dengan Komunitas di YSR 2023 Mandalika
BACA JUGA:100 Stasiun Fast Charging Akan Dibangun Wuling, Gak Pusing Lagi Buat Charging Mobil Listrik
"Rekan-rekan sekalian pada kesempatan siang ini kita melaksanakan rilis terkait dengan kasus pembunuhan yang kalo kita ingat pada tanggal 27 Oktober 2023 terjadi suatu rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh terduga WNA, kenapa kami sebut rangkaian karena pada hari itu terjadi beberapa tindak pidana dan kemudian finalnya kita temukan adanya jenazah yang merupakan pegawai Imigrasi yang bertugas di Kalideres Jakbar," jelasnya.
"Kamis perlu sampaikan rekan-rekan sekalian bahwa pengungkapan kasus ini cukup rumit kita membutuhkan strategi penyidikan dengan melibatkan tim kolaborasi interprofesi yang terdiri dari puslabfor dengan menurunkan tim dari kimia biologi forensik untuk mengecek dna dan sebagainya kemudian dari bidang fisika forensik mendatangkan tim digital forensik termasuk ada tim polygraph," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: