Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel, Korban dan Tersangka Resmi Restorative Justice

Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel, Korban dan Tersangka Resmi Restorative Justice

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer berujung restorative justice atau berdamai.-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer berujung restorative justice atau berdamai.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan hal tersebut dilandasi karena keduanya sepakat berdamai.

"Jadi dasarnya adalah adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai, kemudian kita pertimbangkan, ternyata ada kesepakatan," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara

"Setelah ada kesepakatan semua kemudian kita gelar perkara, penyidik akhirnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum, kemudian jaksa sudah oke, dan akhirnya terjadi restorative justice," lanjutnya.

Diterangkannya, terhitung Selasa (19/12) HW dan tersangka lainnya bebas dengan dikenakan wajib lapor.

"Baru kemarin (19/12). Yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan dan kami kenakan setiap Senin dan Kamis kita wajib lapor," ungkapnya.

"Nanti kalau dia mangkir, dia kita panggil untuk klarifikasi, karena dia sudah menyanggupi wajib lapor," imbuhnya.

Sebelumnya, pelapor dugaan penipuan dengan modus memasukan orang menjadi karyawan honorer di Tangerang Selatan mencabut laporannya.

Bambang menuturkan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

BACA JUGA:Kaget Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Ngaku Ikuti..

"Pelapor cabut laporannya kemarin, Kamis 14 Desember 2023. Ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor," tuturnya.

Kemudian Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menuturkan pihaknya bakal melakukan BAP ulang pasca korban mencabut laporannya.

"Kita akan melakukan BAP ulang kepada korban dan tersangka. Kemudian akan dilakukan restorative justice," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: