Kaget Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Ngaku Ikuti..

Kaget Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Ngaku Ikuti..

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mengaku kaget dengan hasil praperadilannya kemarin (19/12).-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mengaku kaget dengan hasil praperadilannya kemarin (19/12).

Firli mengatakan dirinya kaget ketika tahu praperadilannya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan ga begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," katanya kepada awak, Selasa malam 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

Meski begitu, pihaknya mengaku bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Poin berikutnya saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Besok Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Kembali Diperiksa

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.

Sementara, ditolaknya praperadilan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dinilai penyidikan kasus tersebut telah tepat.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan prosedur yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah tepat.

"Dengan ditolak permohonan praperadilan firli bahuri, artinya proses penyidikan polda metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads