Besok Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Kembali Diperiksa

Besok Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Kembali Diperiksa

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemeriksaan ketiga kalinya kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan dilakukan besok (21/12) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diagendakan diperiksa besok.

"Besok jadwal pemeriksaan," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini

Pemeriksaan terhadap tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara usai ditolaknya praperadilan Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik atas putusan tersebut.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Selasa 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Diungkapkannya, hal tersebut menunjukkan penyidikan pihaknya telah dilakukan secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjutnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil-Cak Imin Adu Argumen di Medsos Soal Tukang Becak dan Pembangunan Jalan Tol!

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: