Perpanjang SIM Mati Tanpa Denda Berlaku Sampai 28 Desember 2023, Begini Syaratnya!

Perpanjang SIM Mati Tanpa Denda Berlaku Sampai 28 Desember 2023, Begini Syaratnya!

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, ditutup.

Misal saat liburan Natal, 25-26 Desember 2023 kemarin, baik layanan perbitan SIM baru maupun perpanjang SIM lama diliburkan.

Sebagai gantinya, khusus SIM yang sudah mati bertepatan libur Natal, bisa diperpanjang kembali mulai hari ini.

BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK, Dewas KPK: Dijatuhi Sanksi Paling Berat

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Ada 8.008 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023

Setidaknya, kepolisian akan melayani perpanjangan SIM sampai hari Jumat, 29 Desember 2023.

Mengacu Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

Namun aturan tersebut terdapat pengecualian tertuang pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

"SIM Yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian pasal tersebut dibunyikan.

Melansir unggahan TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM yang bertepatan pada masa libur nasional biasanya diliburkan.

BACA JUGA:Cetak Gol Perdana Bagi Manchester United di Liga Inggris, Begini Komentar Rasmus Hojlund

BACA JUGA:Terungkapnya 54 Kasus Penyelewengan Bahan Pokok Selama 2023, Satgas Pangan Polri: Salah Satunya Penyelewengan 250 Ton Beras

Oleh karena itu, SIM mati meski terlewat satu hari dalam keadaan seperti disinggung di atas, dapat diperpanjang kembali seperti biasa.

Nah, aturan ini pun berlaku untuk libur Tahun Baru 2024 mendatang. Kepolisian telah menentukan waktu libur layanan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: