Begini Reaksi Talent Kelas Bintang Usai Ditetapkan Tersangka
Salah satu talent Kelas Bintang mengaku kaget usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu talent Kelas Bintang mengaku kaget usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemeran bernama Jessica mengatakan dirinya kaget usai ditetapkan tersangka. Lantaran dirinya menilai kasus tersebut telah selesai.
BACA JUGA:11 Pemain Video Porno Kelas Bintang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ya kaget sihh tiba-tiba dapat panggilan lagi, aku fikir udh selesai kasusnya," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
Dirinya mengaku bingung terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Aku juga masih bingung sebenarnya takut juga sih, tapi kalau gak dateng malah jadi masalah juga, serba salah kan," tuturnya.
Sementara, Sebanyak sembilan talent wanita dan dua pemeran pria Kelas Bintang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus produksi film porno.
BACA JUGA:Tanpa Sensor! Link Video di Balik Layar Film Dewasa Kelas Bintang Tersebar di Media Sosial
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka telah menyandang tersangka.
"Sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent wanita yang kemarin kita panggil sebagai saksi dalam kasus itu telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
Mereka diantaranya Bima Prawira, Siskaeee, Virly Virginia, Zafira Sun, Melly 3GP.
"Saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATA, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil talent rumah produksi yang diduga bikin konten porno.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: