Satpol PP Tangsel Razia Ribuan Miras
Ribuan minuman keras disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam razia jelang pergantian tahun baru 2024.-Rafi Adhi Pratama-
Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman keras (Miras).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: