Satpol PP Tangsel Razia Ribuan Miras
Ribuan minuman keras disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam razia jelang pergantian tahun baru 2024.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Ribuan minuman keras disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam razia jelang pergantian tahun baru 2024.
Kabid Penegakkan Hukum dan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachri mengatakan ribuan botol dan ratusan kaleng miras berhasil diamankan pihaknya.
"1.954 botol dan kaleng ada 241 buah miras yang diamankan dalam giat dua hari terakhir yang dilakukan jelang pergantian tahun baru 2024," katanya kepada awak media, Minggu 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Disita Petugas Satpol PP, Penjual: Saya Koordinasi dengan Kelurahan
Diungkapkannya, pihaknya dengan tegas akan menindak para pedagang yang nekat menjual miras di wilayah yang dikenal dengan semboyan Cerdas, Modern dan Religius.
"Kami selaku Satpol PP akan terus menindak para pedagang masih menjual miras di wilayah Tangsel," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia minuman keras di beberapa lokasi.
Diantaranya di kawasan Pamulang dan pasar Ciputat.
BACA JUGA:Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan
Ketika melakukan razia, beberapa toko yang menjual minuman keras sempat memprotes ketika mirasnya hendak disita petugas.
"Saya sudah mau bangkrut pak, ya tidak begitu Pak, kita sudah koordinasi sama Kelurahan semuanya pak," ucap salah pedagang yang hendak disita mirasnya.
"Ya tidak bisa pak, tolong dibantu. Jangan semua," lanjutnya.
Diketahui, Kota Tangerang Selatan yang berdiri secara resmi pada 26 November 2008 tersebut memiliki Peraturan Daerah atau Perda terkait larangan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras.
BACA JUGA:Kemendag Minta Klarifikasi Soal Skandal Keselamatan Daihatsu ke PT ADM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: