Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Langgar Aturan-Dok Bawaslu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sejumlah 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.

Ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.

BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Baliho PSI yang Timpa Pengendara Motor hingga Timbulkan Kecelakaan di Kembangan

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Fly Over Jatingaleh.

Menurut Arief, penertiban dilaksanakan karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Fly Over Jatingaleh," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Sejumlah Laporan Terkait Pelanggaran Pemilu Tidak Diproses, Tim Hukum AMIN Tuding Bawaslu Berat Sebelah

Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.

Arief menyebutkan, dari 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sejumlah 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sejumlah 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sejumlah 455 APK.

BACA JUGA:Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer

APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sejumlah 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan, lanjut dia, kemudian disimpan di gudang penyimpanan kecamatan.

Nantinya, kata dia, partai politik peserta pemilu dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.

BACA JUGA:Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads