Puluhan Botol Miras Disita Petugas Satpol PP, Penjual: Saya Koordinasi dengan Kelurahan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia minuman keras di beberapa lokasi.-Rafi Adhi Pratama-
TANGSEL, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia minuman keras di beberapa lokasi.
Di antaranya di kawasan Pamulang dan pasar Ciputat.
Ketika melakukan razia, beberapa toko yang menjual minuman keras sempat memprotes ketika mirasnya hendak disita petugas.
BACA JUGA:Nahlo! Cukai Rokok Elektrik Terbaru per 1 Januari 2024 akan Segera Diterbitkan
BACA JUGA:McDonald's Gugat BDS Rp 20 Miliar Buntut Kerugian Atas Aksi Boikot Produk Israel
"Saya sudah mau bangkrut pak, ya tidak begitu Pak, kita sudah koordinasi sama Kelurahan semuanya pak," ucap salah pedagang yang hendak disita mirasnya.
"Ya tidak bisa pak, tolong dibantu. Jangan semua," lanjutnya.
Diketahui, Kota Tangerang Selatan yang berdiri secara resmi pada 26 November 2008 tersebut memiliki Peraturan Daerah atau Perda terkait larangan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras.
Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut.
BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Chelsea Skor 2-3: Cole Palmer Menjadi Pahlawan The Blues
BACA JUGA:Gawat! Semua Keju Lancashire Ditarik dari Peredaran Gegara Terkontaminasi E.coli, Kok Bisa?
Dalam aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman keras (Miras).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: