McDonald's Gugat BDS Rp 20 Miliar Buntut Kerugian Atas Aksi Boikot Produk Israel
McDonald's layangkan gugat Rp 20 miliar kepada DA-@mcdonaldsid-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID -- McDonald's Malaysia telah menggugat gerakan yang mendorong boikot terhadap produk Israel atas "pernyataan palsu dan memfitnah" yang menurut mereka merugikan bisnis mereka.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau sekitar 20 Miliar.
Malaysia yang juga salah satu negara mayoritas Muslim diketahui secara terang-terangan mendukung kebebasan Palestina.
BACA JUGA:Gawat! Semua Keju Lancashire Ditarik dari Peredaran Gegara Terkontaminasi E.coli, Kok Bisa?
BACA JUGA:Brigade Al-Qassam Ledakan Pasukan Infanteri Israel di Ladang Ranjau Gaza Tengah
Karena hal itu beberapa merek makanan cepat saji buatan Barat terlebih McDonald's, telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Gerbang Alaf Restaurants (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perusahaan Israel.
Dikutip dari Reuters, berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember, GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK, serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional dari outletnya.
McDonald's Malaysia mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap BDS untuk melindungi "hak dan kepentingannya", ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:iQOO Neo 9 Series Diluncurkan, Smartphone Cerdas Bertenaga Namun Hemat Biaya
BACA JUGA:Midea for My Dear, Manjakan Konsumen di Penghujung Tahun
Sebagai tanggapan, BDS Malaysia mengatakan mereka “dengan tegas menyangkal” telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan.
BDS juga berkata gerakan yang mereka lakukan hanya bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap “penindasan Israel terhadap Palestina” dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: