Nahlo! Cukai Rokok Elektrik Terbaru per 1 Januari 2024 akan Segera Diterbitkan
Ilustrasi: Seorang wanita menghisap rokok elektrik.-Pixabay/@sarahjohnson1 -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementrian keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 30 Desember telah menerbitkan aturan baru tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, yang salah satunya mengatur tentang pajak rokok elektrik (vape) per tanggal 1 Januari 2024.
"Adapun tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," kata Luky Afirman selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Konsumsi rokok elektronik dalam jangka panjang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa pajak atas rokok elektronik juga diperlukan untuk menyamakan persaingan dengan rokok konvensional.
BACA JUGA:McDonald's Gugat BDS Rp 20 Miliar Buntut Kerugian Atas Aksi Boikot Produk Israel
BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Chelsea Skor 2-3: Cole Palmer Menjadi Pahlawan The Blues
Kemenku telah menetapkan pajak tambahan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok elektronik.
Yang diketahui sebelumnya pada tahun 2018 Indonesia mengenakan pajak cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik.
BACA JUGA:iQOO Neo 9 Series Diluncurkan, Smartphone Cerdas Bertenaga Namun Hemat Biaya
"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," Imbuhanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: