Siapa Saja yang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis? Ini Syaratnya

Siapa Saja yang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis? Ini Syaratnya

Vaksin Covid-19 gratis-Daftar penerima vaksin Covid-19 gratis-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Vaksin Covid-19 masih tersedia dan diberikan untuk sejumlah kelompok.

Siapa saja yang masih bisa dapat vaksin gratis?

Kasus Covid-19 di Indonesia bertambah dalam beberapa pekan terakhir.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan berupa vaksinasi, kali ini tidak lagi gratis untuk semua orang.

Siapa saja?

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19.

Imunisasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Per 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

 

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, baru-baru ini. 


Daftar Kelompok yang Dapat Vaksin Gratis 

1. Belum Vaksin

 

Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. 

 

2. Baru 1 Kali

 

Kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

 

BACA JUGA:Tahun Depan Vaksin Covid-19 Bayar Ratusan Ribu, Kemenkes: Mumpung Gratis Sampai Akhir 2023

 

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

 

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan  secara mandiri.

 

Dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

 

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Rizka Andalucia Apt.

 

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutur Maxi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemenkes

Berita Terkait

Close Ads