Siap-siap! Tinggal Tunggu Revisi Perpres, Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi
Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non subsidi. Sementara penggunaan wajib QR Code untuk pengisian Pertalite dan Solar terus dilakukan --
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Turun Lagi, Tapi Harga Pertalite Stagnan Sudah Setahun!
Erika juga mengatakan, bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Menurutnya, saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
BACA JUGA:Mekanisme Pertamina Soal Pertalite dan Solar Dibatasi untuk Kendaraan yang Nunggak Pajak
Erika juga menuturkan, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelasnya.
BACA JUGA:Ternyata Harga Pertalite Aslinya di Kisaran Segini, Cek Harga Terbaru BBM di Semua SPBU Hari Ini
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” tukasnya.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.
Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: