Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE

Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE

Roy Suryo.-M Ichsan-

Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.

BACA JUGA:HUT ke-51 PDI Perjuangan, Megawati Sindir Jokowi Tak Hadir

Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: