Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI

Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) jika terpilih menang di Pilpres 2024.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Geger! Kuyang Beredar di Bogor Trending Topik di Twitter, Netizen: Kena Gusur IKN?

Sedangkan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta kepada ketiga Capres dan Cawapres yang terpilih jadi presiden untuk berkomitmen memberikan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mulanya, Nawawi menyinggung soal Pasal Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak terdapat sanksi tegas didalamnya.

"Pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN," jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Januari 2024.

Nawawi memohon agar nantinya presiden dan wakil presiden yang memenangkan kontestasi nantinya bisa menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads