Erick Thohir Dinonaktifkan Belum 2 Bulan Jabat Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Belum 2 Bulan Jabat Ketua Lakpesdam NU

Menteri BUMN Erick Thohir dalam kegiatan PBNU.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri BUMN Erick Thohir dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) pada 18 Desember 2023 lalu.

Pengukuhan tersebut untuk sisa masa bakti 2022-2027 menggantian ketua sebelumnya Ulil Absor Abdalla dan Hasanuddin Ali.

Namun belum genap 2 bulan menjabat lembaga otonom NU tersebut, Erick Thohir dinonaktifkan per Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Wejangan Erick Thohir untuk Timnas Indonesia Sebelum Match vs Jepang: Kita di Sini Cuma mau Sarapan Apa Lolos 16 Besar?

PBNU menonaktifkan Erick Thohir bersamaan dengan 64 fungsionaris lainnya, karena alasan yang bersangkutan menjadi tim sukses capres-cawapres dan calon legislatif.

Erick Thohir dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.

"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terhahulu," jelas Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni.

BACA JUGA:Gus Yahya PBNU: Muslimat Kuat, Indonesia Kuat

Amin Said menerangkan, SK 285.a mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi.

Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar, karena ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses capres-cawapres.

"Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD)," terang Amin Said.

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

BACA JUGA:3 Gerhana Bakal Terjadi di 2024, LF PBNU Ungkap Fenomenanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads