Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) angkat bicara terkait penyitaan telepon genggam Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan hp Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sesuai aturan.

BACA JUGA:Hary Tanoe Keberatan HP Aiman Disita, Dirkrimsus: 'Ini Rangkaian Penyidikan'

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.

Dijelaskannya, pihaknya telah mendapat surat izin penyitaan HP milik Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut yang menjadikan landasan dilakukannya penyitaan.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB, penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tegasnya.

BACA JUGA:Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Aiman Didampingi Belasan Pengacara

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) datang ke Polda Metro malam tadi saat Aiman tengah diperiksa.

Dirinya menyebut telepon genggam Aiman disita saat diperiksa kasus aparat tak netral.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makannya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi," bebernya.

BACA JUGA:Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax

Ketika hendak disita HP Aiman, HT pun meras keberatan. Menurutnya penyitaan barang bukti baru bisa dilakukan ketika seseorang jadi tersangka. Namun, dalam kasus ini Aiman masih saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: