Presiden Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Kepres RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024-Tangkapan layar dari Kepres RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024-

"Keppres tentang hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari yang diliburkan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa, 6 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: