Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!

Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran -Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran menegaskan Polri tetap berkomitmen netral jelang Pemilu 2024.

Fadil mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepolisian.

"Mengenai netralitas dalam UU Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus netral kemudian dalam beberapa peraturan-peraturan Kapolri polisi juga harus netral," kata Fadil usai pimpin gelar apel pengamanan pemilu di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tetap Netral Dalam Pemilu 2024: Itu Harga Mati!

BACA JUGA:Survei: 84% Masyarakat Sudah Mantap dengan Capres-Cawapres Pilihannya

BACA JUGA:Kembali Datangi PMJ, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta masyarakat untuk melaporkan ke Propam jika melihat anggota Polri yang tak netral.

"Jadi kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu. Di internal kami ada Propam ada Itwasum. Di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan manakala ada yang begitu," tuturnya.

Jika ada pelanggaran, kata Fadil, maka akan ada sanksi tegas yang akan dilayangkan kepada pelanggar tersebut.

"Kemudian kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: