Hadang Penundaan Pemilu, LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki

Hadang Penundaan Pemilu, LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan lembaga yang dipimpinnya siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan pemilu. 

”Pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat,” tandas LaNyalla, dalam keterangan yang diterima Disway.id, Senin 20 Maret 2022.

Senator asal Jawa Timur itu siap berkorban menghalangi usulan penundaan pemilu atau perubahan konstitusi melalui amandemen.

BACA JUGA:MPR Pastikan Tidak Pernah Membahas Amandemen UUD 1945, Ahmad Basarah: Kita Jaga Marwah Konstitusi  

”Tegas ya saya katakatan tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki, saya halangi,” tegas

Keputusan perubahan pasal dalam amandemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD RI.

”Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?" timpal LaNyalla.

BACA JUGA:304 Orang Meninggal, Jakarta Kembali Jadi Episentrum Sebaran Wabah Covid-19

Jika ada upaya-upaya dalam amandemen, lanjut dia, memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan pemilu dapat ditunda dengan mudah. 

”Tenang, sudah saya pastikan, akan saya sampaikan secara terbuka kepada rakyat. Bahwa ada selundupan seperti ini,” tandasnya. 

”Yang menyelundupkan si A dan si B. Saya akan sampaikan terbuka saja. Tidak ada masalah untuk saya. Ini demi kepentingan rakyat dan bangsa,” sambunganya.

Oleh karena itu, LaNyalla menyebut lembaganya sudah membuat tata tertib. Bahwa keputusan Sidang Paripurna DPD RI bersifat mengikat. 

Termasuk agenda dan kepentingan DPD RI dalam amandemen ke-5 akan diputuskan di Sidang Paripurna.

Sebab, dalam amandemen ke-5 nanti, jika memang terjadi, DPD RI akan mendorong penguatan fungsi dan peran DPD RI sebagai wakil dari daerah, sekaligus wakil dari unsur non-partisan, non partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: