MPR Pastikan Tidak Pernah Membahas Amandemen UUD 1945, Ahmad Basarah: Kita Jaga Marwah Konstitusi

MPR Pastikan Tidak Pernah Membahas Amandemen UUD 1945, Ahmad Basarah: Kita Jaga Marwah Konstitusi

Ilustrasi: Buku Konstitusi -Pixabay/@blende12-

JAKARTA, DISWAY.ID - MPR RI tetap berupaya menjaga marwah konstitusi. Karena ini adalah visi dan misi bangsa. 

MPR juga memastikan tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok. 

”Apalagi niatnya melanggengkan kekuasaan. Kami pastikan, MPR menjaga marwah konstitusi,” tegas Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, menanggapi isu perpanjangan jabatan presiden, Senin 21 Maret 2022.

BACA JUGA:Amandemen Progresif Jabatan Presiden Nodai Reformasi, Tegas Jokowi Menolak!

Terhadap munculnya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, menurut Basarah itu bagian dari demokrasi. 

MPR menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi.

Pastinya, sambung Basarah MPR tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

BACA JUGA:Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap 2024, Juri Ardiantoro: Pergantian KPU dan Bawaslu Tak ada Masalah

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen maka PDI Perjuangan secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

Ini dilakukan agar marwah konstitusi terjaga. Karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang.

BACA JUGA:Wah! Marc Marquez Sebut Jokowi Sangat Baik, Motor Presiden RI Ikut Dipuji: Mengesankan

”Jelas dong, tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” timpalnya. 

Sikap konstitusional PDI Perjuangan, lanjut dia, tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mpr ri