Jual Kondensat Bagian Negara Tanpa Tender di KKKS, Bagaimana Aturannya?
Jual Kondensat Bagian Negara Tanpa Tender di KKKS, Bagaimana Aturannya?---Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) di Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah.
"Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto Lukito dalam penjelasannya kepada media, dilansir Rabu (7/2/2024).
Menurut Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Bangkanai (WK Bangkanai) dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energy Bangkanai Ltd (MEBL), anak usaha PT Medco Tbk. Dengan produksi Gas saat ini yang dipasok untuk kebutuhan listrik PLN, serta produksi Kondensat yang dilifting untuk pasokan kebutuhan domestik.
"Produksi kondensat dari WK Bangkanai sekitar 400-500 BCPD, saat ini dijual kepada pembeli domestik, yaitu PT Kimia Yasa dengan titik serah penjualan berada di area terluar fasilitas hulu (flange gate area Kerendan Gas Processing Facility)," terangnya, dilansir hari yang sama.
BACA JUGA:Yamaha XMAX Connected Punya Warna dan Grafis Baru, Harga Tetap Sama
Dia menambahkan skema komersialisasi WK Bangkanai saat ini adalah election not to take in kind (ENTIK), dimana dalam skema ini MEBL selaku Kontraktor diberi kewenangan oleh SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh Minyak Bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.
"Sehingga dalam hal ini, maka penjual minyak bumi atau kondensat di WK tersebut adalah KKKS MEBL, dan sesuai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL sebagai penjual," jelas Nanang.
Menanggapi pernyataan Nanang Abdul Manaf tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada awak media, Rabu (7/2/2024) di Jakarta mengatakan berkaca dari kasus tindak pidana korupsi Mantan Kepala SKK Migas 11 tahun lalu, tidak boleh penjualan kondensat bagian negara dilakukan tanpa melalui mekanisme tender.
"Meskipun MEBL telah diberikan kewenangan skema komersialisasi ENTIK (election not to take in kind), sehingga penjualan kondensat bagian negara dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MEBL, seharusnya tidak otomatis membolehkan proses jual-beli tanpa mekanisme tender, untuk kepentingan negara" jelas Yusri.
BACA JUGA:GB WhatsApp: Apakah Alternatif yang Aman atau Jalan Menuju Risiko?
Yusri menjelaskan jika mekanisme tender tidak dilakukan, maka akan berpotensi merugikan keuangan negara. Maka aparat penegak hukum dapat mengusut hal ini, sebagaimana kasus gratifikasi yang menjerat 2 Kepala SKK Migas 11 tahun lalu.
"Selain itu ada aturan Permen ESDM No.42/2018 bahwa semua produksi minyak, gas dan Kondensat harus ditawarkan terlebih dahulu ke Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional, jika kilang Pertamina menolak, barulah KKKS boleh menjual kepada pihak lainnya termasuk untuk ekspor," jelas Yusri.
Yusri menambahkan selain membeli kondensat tanpa proses tender, Kimia Yasa juga diduga tidak memiliki izin pengapalan di Terminal Khusus dari Ditjen Perhubungan Laut dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Ditjen Migas untuk tangki penampungnya.
Begitu juga soal izin lingkungan PT Kimia Yasa hanya SPPL, itu lazimnya untuk izin warteg, bukan untuk aktifitas migas yang tingkat resiko terbakar dan meledaknya cukup tinggi, heran Yusri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: