Jadwal Lengkap Imunisasi, Pastikan Si Kecil Dapat 14 Jenis Vaksin
Pekan Imunisasi-14 vaksin masuk dalam imunisasi dasar-Kemenkes
JAKARTA, DISWAY.ID - Kini buah hati wajib mendapatkan 14 jenis vaksin dalam pekan imunisasi dasar.
Ada tambahan 3 jenis vaksin baru dari sebelumnya hanya 11.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus menguatkan upaya preventif di layanan primer.
Tujuannya, mendorong peningkatan layanan kesehatan masyarakat di tingkat primer sehingga dapat melindungi masyarakat dari penyakit.
Salah satu program utama transformasi kesehatan dalam akses layanan primer ini adalah penambahan imunisasi rutin anak, dari 11 menjadi 14 jenis antigen vaksin.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, program-program nasional seperti imunisasi harus dapat dilakukan sepenuhnya.
BACA JUGA:Jutaan Anak Sudah Diimunisasi Polio di 3 Provinsi, Ini Rinciannya
Apalagi, Kementerian Kesehatan menargetkan 95 persen anak harus mendapatkan imunisasi dasar lengkap.
“Karena saya lihat ada beberapa kabupaten/kota yang bisa mendekati (target) nasional, tapi ada kabupaten/kota yang sangat jauh sekali imunisasi dasar lengkapnya,” ujar Maxi dalam keterangan resmi.
“Memang, 95 persen anak-anak kita harus sudah mendapatkan imunisasi. Maka dari itu, kita perluas untuk imunisasi menjadi 14 antigen dan itu sudah nasional,” ucapnya.
Daftar Vaksin
Pada perluasan imunisasi ini, terdapat tiga vaksin tambahan, yaitu Human Papillomavirus Vaccine (HPV) untuk penyakit kanker, Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk penyakit pneumonia, dan Rotavirus Vaccine (RV) untuk penyakit diare. Kemenkes juga memberikan imunisasi polio suntik dosis kedua atau IPV2 untuk memperkuat perlindungan dari polio.
Dengan tambahan tersebut, 14 jenis vaksin yang diberikan pada imunisasi rutin meliputi BCG (Bacillus Calmette-Guérin) untuk penyakit tuberkulosis (TB), DPT-Hib untuk penyakit difteri, tetanus, pertusis (batuk rejan), hepatitis B, dan infeksi Haemophilus influenzae tipe b.
Kemudian, imunisasi hepatitis B, MMR dan MR untuk campak rubella, OPV atau vaksin polio tetes serta IPV dan IPV2 atau vaksin polio suntik, vaksin TT, DT, dan td untuk penyakit difteri tetanus, vaksin Japanese Encephalitis (JE) untuk penyakit radang otak, serta HPV, PCV, dan Rotavirus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: kemenkes