Ketua RT Jadi Terpidana Gara-gara Jual Motor Kredit

Ketua RT Jadi Terpidana Gara-gara Jual Motor Kredit

FIFGROUP Cabang Jember di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.-ist-

JEMBER, DISWAY.ID-- Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kepatihan, Jember, Jawa Timur, terpaksa menjadi terpidana gara-gara menjual sepeda motor yang masih status kredit.

Saiful Bahri, ketua RT itu, dijatuhi hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024.

Sanksi pidana tersebut tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

BACA JUGA:Hasto Tantang Prabowo Bersumpah, Bantah Langsung Soal Pembelian Jet Tempur Mirage 2000-5

Syaiful Bahri, disebut menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember, selaku perusahaan pembiayaan pemberi kredit, telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Diketahui, pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Naik, Anies-Imin Menyusul, Ganjar-Mahfud Turun di Survei Populi Center Terbaru

Tindakan tersebut dinilai ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mulanya mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Merespons demikian, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi mengimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. 

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” tutur Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: