Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Dibekuk Polisi, 12 Motor Jadi Barbuk

Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Dibekuk Polisi, 12 Motor Jadi Barbuk

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Reskrim Polsek Tanjung Priok.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya mengamankan pelaku itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Berniat Gagalkan Curanmor, Seorang Pria di Serpong Disabet Celurit oleh Maling Sambil Lepaskan Tembakan ke Warga

“Anggota bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pelaku,” katanya kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.

Diungkapkannya, Jumat 16 Februari 2024 sore petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Didapati dua pelaku yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di kokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” ungkapnya.

BACA JUGA:4 Orang Sindikat Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Tangerang

Dijelaskannya, SNR (26) warga Bahari yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” jelasnya.

Pihaknya menyita 12 unit sepeda motor, mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.

“Barang bukti lain turut kami Sita,” terangnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tangsel Tewas Usai Beraksi, Korban Tak Sadar Jika Motornya Dicuri

Hingga kini masih ada dua orang pelaku lagi yang saat dalam pengejaran.

“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” ucapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: