Imigrasi Jaksel Amankan 3 WN Yaman, Terlibat Kasus Penyelundupan Tenaga Kerja
Kepala Kantor Imigrasi, Sengky Felucia mengatakan, kasus ini terungkap saat ketiganya akan memperpanjang paspor.-Fajar Ilman/Carep-
BACA JUGA:Soal Hak Angket, Anies Pasrah ke Partai Pengusung
Sementara itu, petugas imigrasi masih berkordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mencari keterlibatan warga Indonesia lainnya dalam sindikat penyelundupan orang ini.
Ketiganya tidak hanya terancam deportasi, namun juga hukuman pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 122 Junto Pasal 123 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kasus ini cukup serius karena ini dilakukan oleh orang asing kemudian, pengiriman tenaga kerja ke timur tengah itu kita masih terbatas dengan moratorium, sehingga perbuatan ini sangat dilarang," tutup Sengky.
BACA JUGA:Surya Paloh dan Anies Ucapkan Selamat AHY Jadi Menteri ATR/BPN/BPN
Petugas imigrasi Jakarta Selatan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diungkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: