Malam Nisfu Syaban Hari Ini, Berikut Orang Tak Diampuni Lailatul Maghfirah

Malam Nisfu Syaban Hari Ini, Berikut Orang Tak Diampuni Lailatul Maghfirah

Malam Nisfu Syaban Hari Ini, Berikut Orang Tak Diampuni Lailatul Maghfirah-pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nisfu Syaban adalah malam tengah atau bulan ke 15 Syaban atau bulan kedelapan dalam sistem penanggalan Hijriah. 

Malam Nisfu Syaban tahun ini bertepatan pada Sabtu 24 Februari 2024 malam, merupakan salah satu waktu istimewa dalam Islam. 

Sebagai malam istimewa, tentu memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah pengampunan dosa bagi orang-orang mukmin. 

BACA JUGA:Kapan Malam Nifsu Syaban 2024? Simak Jadwal dan Bacaan Doanya Di Sini

BACA JUGA:Ini Keutamaan Membaca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nifsu Syaban

Sehingga malam ini juga disebut sebagai lailatul maghfirah (malam pengampunan).  

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan malam Nisfu Syaban agar mendapatkan magfiroh atau ampunan dari Allah SWT.

Allah akan melihat semua makhluk-Nya dan memberi pengampunan memperbanyak amalan malam Nisfu Syaban, kecuali pada orang-orang tertentu. 


Bukti bahwa malam Nisfu Syaban adalah malam pengampunan dijabarkan oleh Pegiat Kajian Tafsir dan Hadits Muhammad Alvin Nur Choironi dengan mengutip keterangan dari Sayyid Muhammad dan hadits yang diriwayatkan Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban dari Mu‘adz bin Jabal. 

BACA JUGA:Apa Itu Malam Nifsu Syaban? Ini Pengertian, Dalil, dan Keistimewaannya

BACA JUGA:Kapan Malam Nifsu Syaban 2023? Simak Jadwal, Doa, dan Keutamaannya Bagi Umat Muslim

Dosa syirik dan munafik di dalam hadits tersebut, Alvin menjabarkan bahwa ada dua dosa besar yang tidak diampuni di malam Nisfu Syaban, yakni dosa syirik dan munafik yang memicu perpecahan.

“ Allah memandang semua makhluk-Nya pada malam nisfu Syaban kemudian mengampuni dosa mereka kecuali dosa musyrik dan dosa kemunafikan yang menyebabkan perpecahan,” tulis Alvin dikutip NU Online.

Terkait status hadits di atas, Alvin mengatakan bahwa meskipun hadits di atas dhaif, tetapi masih tetap bisa diamalkan karena terkait dengan fadhail ‘amal. Kedhaifannya juga tidak terlalu parah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads