11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024 secara serentak.-Korlantas Polri -
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
BACA JUGA:Epson dan Lenovo Kolaborasi Galakan Inovasi Teknologi Dalam Membantu Kemandirian Teknologi
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kena Apes, Didenda Rp83,8 Juta Gegara Kesal dengan Ulah Fans Al-Shabab
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (Odol)
BACA JUGA:Joe Biden Jalani Tes Kesehatan, Yakinkan Warga AS Tetap Kuat Nyapres Lagi di Usia 81 Tahun
BACA JUGA:Artis Kiki Amalia Melahirkan Anak Pertamanya, 'Welcome to the World Princess'
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: