11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024 secara serentak.-Korlantas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024 secara serentak.

Terdapat 11 pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Keselamatan diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan akan ada 11 pelanggaran yang bakal ditindak.

BACA JUGA:Tips Pakai Parfum ala Putri Marino agar Awet dan Wangi Seharian, Sang Artis Lakukan 'Ritual' Ini!

BACA JUGA:Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Sumbawa dan Lombok, Tiket Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang!

"(Penindakan) melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held," kata dia kepada wartawan pada Kamis 29 Februari 2024.

Kombes Eddy mengimbau kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Kombes Eddy.

BACA JUGA:40 Layanan Ini Bakal Tersedia Jika KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

BACA JUGA:Drama Gangnam B-Side Ungkap Gagahnya Aksi Ji Chang Wook Hadapi Kejahatan Para Elit Terkaya

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads